kegiatan Unit Reaksi Cepat (URC) Asistensi Pengawasan Protokol Kesehatan pada :
1. Lokus Kegiatan :
* Jl. Diponegoro ( Rumah Jabatan Walikota Palangka Raya )
* Kegiatan Pengukuhan MUI Kota Palangka Raya
* Penanggung Jawab : –
2. Lokus Kegiatan :
* Jl. Tjilik Riwut ( Rutan Kelas II A Palangka Raya )
* Kegiatan Pertemuan Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan ( PIPAS )
* Penanggung Jawab : –
3. Lokus Kegiatan :
* Jl. RTA Milono Km 9 Kereng Bangkirai ( Balai Saramin Gadung Gasa )
* Kegiatan BATANDAK
* Penanggung Jawab : –
# Minggu, 18 Oktober 2020
Pukul 09:30 wib. s/d Selesai.
Giat berjalan aman dan lancar.
Hadir dalam Kegiatan:
#TIM URC SATGAS COVID 19
# RELAWAN MAHASISWA FH UNIV BRAWIJAYA MALANG
( Ovelia Aiko Rotua P )
Fakta Lapangan :
1.
– Pihak penyelenggara kegiatan diminta untuk membentuk satgas covid19 atau pos respon cepat yg tertuang dalam SK Tim yg selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Pusdalop BPBD Kota P. Raya.
– Menghimbau agar menyiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, termasuk menyediakan spanduk himbauan yang di maksud.
– Meminta kepada pihak penyelenggara kegiatan, untuk datang ke sekretariat Pusdalops proses Rekomendasi.
– Dalam rangka melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pelanggaran Peraturan Protokol Kesehatan.
2.
– Pihak penyelenggara kegiatan diminta untuk membentuk satgas covid19 atau pos respon cepat yg tertuang dalam SK Tim yg selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Pusdalop BPBD Kota P. Raya.
– Menghimbau agar menyiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, termasuk menyediakan spanduk himbauan yang di maksud.
– Meminta kepada pihak penyelenggara kegiatan, untuk datang ke sekretariat Pusdalops proses Rekomendasi.
– Dalam rangka melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pelanggaran Peraturan Protokol Kesehatan.
3.
– Pihak penyelenggara kegiatan diminta untuk membentuk satgas covid19 atau pos respon cepat yg tertuang dalam SK Tim yg selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Pusdalop BPBD Kota P. Raya.
– Menghimbau agar menyiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, termasuk menyediakan spanduk himbauan yang di maksud.
– Meminta kepada pihak penyelenggara kegiatan, untuk datang ke sekretariat Pusdalops proses Rekomendasi.
– Dalam rangka melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pelanggaran Peraturan Protokol Kesehatan.