Dishub melalui tim unit reaksi cepatnya ( TIM 12 dan TIM21) mendatangi cafe D’lavan Jl.G.Obos terkait laporan masyarakat masih dipungutnya parkir kendaraan nasabah yang melakukan transaksi di ATM D’Lavan Jl.G.Obos, petugas mengatakan sudah ada larangan yang di tempel di Ruangan ATM dan sudah dilakukan sosialisasi kepada pengelola parkir bahwa nasabah ATM tidak boleh dipungut parkir (4/3)brt


