Breaking News

Tugas Pokok dan Fungsi

Dalam rangka   melaksanakan   tugas   dimaksud   maka  Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memiliki Tugas Pokok/ fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Pelayanan umum di bidang perhubungan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dinas;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota & Wakil Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Salah satu  hal yang menjadi indikasi pencapaian indikator keberhasilan Urusan Perhubungan pada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya di Kota   Palangka Raya, yaitu dapat  diukur   berdasarkan urusan bidang-bidang teknis  kegiatan sebagai berikut ini :

     1.Urusan Bidang Lalu Lintas Angkutan Darat

  • Konsultasi dan Sinkronisasi Lalu Lintas, Manajemen Lalu Lintas , Rekayasa lalu Lintas Jalan dan Analisis Dampak Lalu Lintas
  • Pembangunan Halte
  • Monitoring evaluasi pelaporan bidang lalu lintas
  • Penertiban lalu lintas dan angkutan jalan
  • Pengawasan dan pengaturan lalu lintas kegiatan nasional dan hari besar
  • Pengadaan rambu lalu lintas
  • Pengadaan marka jalan
  • Pengadaan perlengkapan petugas pengawasan lalu lintas
  • Pengawasan sarana fasilitas perlengkapan jalan
  • Rehabilitasi atau pemeliharaan traffict light (rehab berat)

     2.Urusan Bidang Angkutan dan Sarana

  • Konsultasi dan Sinkronisasi Angkutan dan Sarana, Angkutan Dalam Trayek, Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang serta Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Kegiatan penciptaan keamanan dan kenyamanan Penumpang di lingkungan terminal
  • Penertiban Angkutan Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek -Pengawasan dan pengendalian perijinan angkutan orang dan barang dan Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Monitoring evaluasi pelaporan bidang angkutan dan sarana
  • Peningkatan balai pengujian kendaraan bermotor
  • Pengadaan dan pemeliharaan alat pengujian kendaraan bermotor
  • Penambahan daya listrik gedung pengujian kendaraan bermotor
  • Pengadaan Aplikasi Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Pengadaan Tanda Samping hasil pengujian kendaraan bermotor
  • Pengadaan plat uji
  • Pengadaan buku uji
  • Rehabilitasi/pemeliharaan gedung pengujian kendaraan bermotor
  • Pemeliharaan sarana atau alat pengujian kendaraan bermotor
  • Pemeliharaan mesin genset pengujian kendaraan bermotor

     3.Urusan Bidang Prasarana

  • Konsultasi dan Sinkronisasi Pembangunan Prasarana Fasilitas Perhubungan, Perencanaan dan Pembangunan Prasarana Perhubungan, Pengoperasian Prasarana, Perawatan Prasarana Perhubungan
  • Sosialisasi kebijakan di bidang perhubungan
  • Pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan/dermaga
  • Pendataan lokasi parkir
  • Survey pengelola parkir
  • Penertiban Parkir
  • Pengawasan parkir khusus kegiatan nasional dan hari besar
  • Pengawasan dan pengendalian parkir tepi jalan umum
  • Penertiban angkutan sungai
  • Rehabilitasi atau pemeliharaan dermaga (rehab kecil)
  • Pembersihan alur sungai

    4.  Urusan Bidang Pengembangan Dan Keselamatan

  • Konsultasi dan Sinkronisasi Pemeriksaan serta Inspeksi Pengembangan Pemaduan Moda Dan Teknologi Perhubungan, Lingkungan Perhubungan, serta Keselamatan Perhubungan
  • Monitoring evaluasi pelaporan Pengembangan dan Keselamatan