Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud maka Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memiliki Tugas Pokok/ fungsi :
- Perumusan Kebijakan teknis di bidang perhubungan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Pelayanan umum di bidang perhubungan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota & Wakil Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Salah satu hal yang menjadi indikasi pencapaian indikator keberhasilan Urusan Perhubungan pada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya di Kota Palangka Raya, yaitu dapat diukur berdasarkan urusan bidang-bidang teknis kegiatan sebagai berikut ini :
1.Urusan Bidang Lalu Lintas Angkutan Darat
- Konsultasi dan Sinkronisasi Lalu Lintas, Manajemen Lalu Lintas , Rekayasa lalu Lintas Jalan dan Analisis Dampak Lalu Lintas
- Pembangunan Halte
- Monitoring evaluasi pelaporan bidang lalu lintas
- Penertiban lalu lintas dan angkutan jalan
- Pengawasan dan pengaturan lalu lintas kegiatan nasional dan hari besar
- Pengadaan rambu lalu lintas
- Pengadaan marka jalan
- Pengadaan perlengkapan petugas pengawasan lalu lintas
- Pengawasan sarana fasilitas perlengkapan jalan
- Rehabilitasi atau pemeliharaan traffict light (rehab berat)
2.Urusan Bidang Angkutan dan Sarana
- Konsultasi dan Sinkronisasi Angkutan dan Sarana, Angkutan Dalam Trayek, Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang serta Pengujian Kendaraan Bermotor
- Kegiatan penciptaan keamanan dan kenyamanan Penumpang di lingkungan terminal
- Penertiban Angkutan Dalam Trayek dan Tidak Dalam Trayek -Pengawasan dan pengendalian perijinan angkutan orang dan barang dan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Monitoring evaluasi pelaporan bidang angkutan dan sarana
- Peningkatan balai pengujian kendaraan bermotor
- Pengadaan dan pemeliharaan alat pengujian kendaraan bermotor
- Penambahan daya listrik gedung pengujian kendaraan bermotor
- Pengadaan Aplikasi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Pengadaan Tanda Samping hasil pengujian kendaraan bermotor
- Pengadaan plat uji
- Pengadaan buku uji
- Rehabilitasi/pemeliharaan gedung pengujian kendaraan bermotor
- Pemeliharaan sarana atau alat pengujian kendaraan bermotor
- Pemeliharaan mesin genset pengujian kendaraan bermotor
3.Urusan Bidang Prasarana
- Konsultasi dan Sinkronisasi Pembangunan Prasarana Fasilitas Perhubungan, Perencanaan dan Pembangunan Prasarana Perhubungan, Pengoperasian Prasarana, Perawatan Prasarana Perhubungan
- Sosialisasi kebijakan di bidang perhubungan
- Pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan/dermaga
- Pendataan lokasi parkir
- Survey pengelola parkir
- Penertiban Parkir
- Pengawasan parkir khusus kegiatan nasional dan hari besar
- Pengawasan dan pengendalian parkir tepi jalan umum
- Penertiban angkutan sungai
- Rehabilitasi atau pemeliharaan dermaga (rehab kecil)
- Pembersihan alur sungai
4. Urusan Bidang Pengembangan Dan Keselamatan
- Konsultasi dan Sinkronisasi Pemeriksaan serta Inspeksi Pengembangan Pemaduan Moda Dan Teknologi Perhubungan, Lingkungan Perhubungan, serta Keselamatan Perhubungan
- Monitoring evaluasi pelaporan Pengembangan dan Keselamatan