Kegiatan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan di
Halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya.
Hari Selasa, 02 Februari 2021.
Pukul 09.00 WIB s/d 11.30 WIB Selesai.
* Lokus Yustisi : Fasilitas umum
Jl. Ahmad Yani ( Pertigaan Lampu Merah Jl Tambun Bungai )
* Jenis Yustisi : Perorangan.
Fakta Lapangan :
1. Personil Satgas Covid 19 melakukan penertiban dan penindakan tentang perwali No. 26 tahun 2020 di Jl. Ahmad Yani ( Pertigaan Lampu Merah Jl Tambun Bungai ) memastikan penerapan protokol kesehatan yang tidak memakai masker.
2. Diantara penindakan di Jl. Ahmad Yani ( Pertigaan Lampu Merah Jl Tambun Bungai ) beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah dikenai Sangsi sosial, Sangsi Lisan, Teguran Tertulis dan Pembayaran denda Admistratif.
3. Tim mulai melakukan razia dimulai dari Jam 09.00 WIB s/d 11.30 WIB.
4. Jumlah pelanggaran Prokes Keseluruhan Berjumlah : 24 Orang
dengan rincian sbb :
– Denda Administratif Sebanyak : 10 Orang.
– Sangsi Sosial : 11 Orang.
– Sangsi Teguran Tertulis : 2 Orang.
– Sangsi Teguran Lisan : 1 Orang.
Giat pengawasan berjalan aman dan lancar.



