Silancip,,,,Menindaklanjuti Surat Masuk dari Yayasan Yusuf Arimatea Palangka Raya Nomor : 09/YYA-PR/IV/2025 Hal : Pengaturan Parkir dan Lalu Lintas dalam kegiatan Jumat Agung dan Paskah Tahun 2025.
.
Untuk Perayaan Jumat Agung dan Ibadah Paskah pihak Yayasan Yusuf Arimatea selaku pengelola TPU Km. 12 Kota Palangka Raya menyerahkan pengelolaan parkir secara teknis kepada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan memohon bantuan Pengaturan Lalu Lintas di lingkungan TPU Km. 12 Kota Palangka Raya.
.
(Sesuai Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) :
Tarif Parkir Sepeda Motor : Rp. 2.000,-🛵
Tarif Parkir Mobil : Rp. 4.000,-.🚗
.
HARAP MEMBAYAR DENGAN UANG PAS🙏🙏🙏
.
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH JUMAT AGUNG DAN PASKAH TAHUN 2025
SEMOGA DAMAI SEJAHTERA MENYERTAI KITA SEMUA.
.
KUNJUNGI KAMI :
Website/Youtube/FB : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya
Instagram: @silancip_dishub_kota_plk
.
Like❤
Koment💬
Shareeee🚀🚀🚀
#dishubkotapalangkaraya
#dishub
#PemkotPalangkaRaya
#pelayananpublik
#silancip
#menghubungkanpalangkaraya
#aksestransportasiyanglancar